SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi 2019 Rp2.791.015 dikritisi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra Ade Dasep ZA.
Ia menilai penaikannya sebesar 8,03 persen tidak terlalu berdampak baik jika status buruh atau pekerja masih outsourching (tenaga alih daya).
“Penaikan UMK kabar baik bagi buruh. Hanya saja penaikannya relatif kecil, tapi mereka harus tetap mensyukurinya,” ujar Ade Dasep, Jumat (16/11/2018).
Sebelumnya UMK Sukabumi 2018 sebesar Rp2.583.556. Menurut dia, naik atau tidaknya UMK, selama sistemnya outsourching seperti yang sekarang terjadi tidak akan terlalu berimbas baik buat buruh.
“Penaikan UMK akan sangat nyata dirasakan karyawan ketika sistem karyawan kontrak dihapus,” tegas anggota DPRD yang membidangi ketenagakerjaan ini.
Persoalan ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Sukabumi, kata Ade, adalah menyangkut tuntutan kenaikan UMK dan penghapusan sistem outsourching.
“Intinya, dukungan pemerintah daerah sudah nyata. Tapi perlu ditempuh secepatnya terkait realisasi proses administrasinya,” tandasnya. (adv)
Reporter:Â Â Heri Suryadi
Editor:Â Â Bondan Prakoso