SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi, didemo dua orang warga, Senin (19/11/2018). Keduanya adalah Angga Prawira dan Okta Bachtiar Camsyah.
Keduanya merupakan kakak-beradik. Aksi dua orang bersaudara itu untuk memprotes Pasal 104 Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka menilai poin dalam pasal itu melemahkan sehingga bertentangan dengan Pasal 16 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 82/2018.
Lemahnya pasal tersebut dialami sendiri Angga Prawira. Saat istrinya melahirkan anak ketiganya terdapat keganjilan pada pasal tersebut.
Pasal 16 ayat 1 berbunyi BPJS Kesehatan mewajibkan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta jaminan kesehatan paling lambat 28 hari pascalahiran. Namun kenyataannya, pada Pasal 104 menyebutkan pasal 16 baru diberlakukan setelah tiga bulan sejak peraturan tersebut diundangkan. Sedangkan pada pasal 108 disebutkan juga peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
“Pasal 104 ini merugikan masyarakat. Ini akan berdampak terhadap penanganan pasien,” tegas Angga.
Poin pada pasal-pasal tersebut tidak sinkron. Pantas saja pelayanan kesehatan mengalami keterlambatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, C Falah Rakhmatiana, mengatakan aturan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dirinya hanya menjalankan yang menjadi aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018.
“Dalam Perpres 82/2018 terdapat tiga poin. Pertama perpres tersebut berlaku sejak diundangkan. Selain itu ada juga yang tiga dan enam bulan sejak diundangkan. Itu semua yang membuat aturannya pemerintah. Kami di bawah hanya melaksanakan,” ujarnya saat beraudiensi dengan Angga dan Okta.