SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi tahun depan diusulkan sebesar Rp2,3 juta. Usulan segera diserahkan Pemkot Sukabumi ke Gubernur Jawa Barat.
“Penaikan besaran UMK tahun depan sudah berdasarkan kesepakatan semua pihak. Ini juga berdasarkan penghitungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi,” kata Plt Disnakertrans Kota Sukabumi Iyan Damayanti, kepada wartawan, Selasa (6/11/2018).
Penaikan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Penghitungannya berdasarkan UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jika dipersentasekan penaikan UMK tahun depan sebesar 8,03 persen,” jelas dia.
Disetujui atau tidak usulan tersebut tergantung gubernur sebagai pengambil kebijakan. Surat usulan akan diserahkan besok.
“Tapi kami yakin usulan tak akan berubah,” tegas Iyan.
Disnakertrans memberi kesempatan kepada perusahaan mengajukan keberatan dengan hasil perhitungan UMK maupun hasil penetapan nanti. Biasanya diberikan waktu selama 30 hari mengajukan keberatan.
Saat ini di Kota Sukabumi sendiri terdapat 620 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar. Dari jumlah tersebut enam di antaranya gulung tikar.
Kontributor:Â Â Iqbal Salim
Editor:Â Â Sulaeman