Menkumham Terima Kunjungan Pengurus AMSI Bahas Regulasi Media Siber

JAJARAN pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pusat dan DKI Jakarta, serta para jurnalis siber berfoto bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly, usai diskusi dan ngobrol santai di Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta. Foto: Istimewa

JAKARTA | MAGNETINDONESIA.CO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Hamonangan Laoly, menerima kunjungan jajaran pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (29/11/2018).

Kesempatan itu digunakan untuk berdiskusi menyangkut regulasi media siber (online) yang sangat dibutuhkan untuk masyarakat maupun awak media.

“Memang kekosongan hukum di media online mau tidak mau harus segera diisi dengan baik. Saya setuju kalau ini harus segera dibicarakan dengan Kementerian Kominfo,” kata Yasonna, saat berdiskusi dengan pengurus AMSI di Gedung Kemekumham, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Namun, kata Yasonna, regulasi juga tidak boleh berlebihan, sehingga berpotensi mengekang kebebasan pers dan menyatakan pendapat. Regulasi yang mengatur media siber di Indonesia, menurut Yasonna, merupakan sebuah hal yang sangat penting. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan asas fairness, asas pertanggungjawaban produk jurnalistik dan bisnis, serta memberi kepastian hukum.

BACA JUGA   Tenaga Kesehatan Puskesmas Palabuhanratu Siap Divaksin

“Ini supaya jelas mana media online yang tata kelolanya baik dan mana yang tidak bertanggung jawab. Kalau tidak ada seperti saat ini, tidak fair, ada platform digital yang seolah bebas memproduksi dan menyebarkan berita tapi sebenarnya mereka bukan media. Tanpa aturan bisa jadi lahan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Lalu ada media abal-abal, ujaran kebencian, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah untuk terorisme,” jelas Yasonna.

Sebagai institusi yang mengurusi masalah hukum, Kemenkumham akan responsif membicarakan masalah ini dengan kementerian terkait seperti Kemenkominfo.

Add New Playlist