“Teman-teman AMSI silakan masukan usulan-usulannya. Kita sama-sama kerjakan. Supaya nggak over regulated, kan kami kadang tidak paham masalah apa saja,” janji Yasonna.
Acara diskusi dan ngobrol santai dengan pengurus AMSI dihadiri para pejabat eselon I dan II di Kemenkumham, pengurus AMSI pusat dan DKI Jakarta, serta para jurnalis siber.
“Kita jadi curhat ke Pak Menteri, sebab para pemilik dan pelaku di bisnis media siber harus tunduk pada undang-undang pers, kode etik jurnalistik, verifikasi media, maupun sertifikasi jurnalis. Tapi di seberang sana ada perusahaan teknologi yang juga menyiarkan konten berita dan tidak tersentuh itu semua. Jadi kita merasa tidak diperlakukan secara fair,” ujar Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut.
Selain UU Pers, saat ini ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bersentuhan dengan dunia media siber. Namun, AMSI berpendapat, UU ITE bukan produk hukum yang secara spesifik mengatur media siber. (adv)
Editor:Â Â Sulaeman