SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Konflik petani dengan PT Suryanusa Nadicipta di Kampung Pasirdatar Indah, Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, belum menemukan titik temu. Karena itu, puluhan petani melakukan audiensi dengan DPRD serta jajaran Pemkab Sukabumi di aula Gedung Pendopo Sukabumi, di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Selasa (27/11/2018).
Petani diwakili Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud. Mereka menuntut agar pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik petani dan perusahaan.
“Kami tidak menyangkal, saat ini PT SNN masih memegang izin pengelolaan lahan yang masih berlaku hingga 2024 mendatang,” kata Rozak.
Namun, lanjut Rozak, sesuai semangat reforma agraria, sebagai akses dan hak bagi para petani sehingga permasalahan yang dialami petani Pasirdatar harus segera diselesaikan. Apalagi konflik tersebut berujung perkara hukum. Empat orang petani harus menjalani pidana penjara karena dijerat pasal penyerobotan lahan dan 10 orang petani lainnya di penjara dengan dakwaan perusakan.
“Mereka menjalani masa hukuman variatif 1 hingga 2 tahun. Makanya permasalahan ini harus segera diselesaikan,” tegas Rozak.
Rozak membeberkan, para petani Pasirdatar sempat melakukan walk out saat pertemuan dengan pihak perusahaan. Hal ini dilakukan karena pihak perusahaan tidak memenuhi komitmen sejak awal yakni petani Pasirdatar akan diberikan 110 hektare lahan. Mestinya harus diurus dari sekarang, jadi nanti pada 2024 saat habis kontrak tidak akan timbul permasalahan baru.