SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Satreskrim Polres Sukabumi membekuk B (19), pelaku pembacokan, serta mengamankan 14 remaja diduga anggota geng motor yang terlibat tawuran dengan anggota geng motor lainnya, Sabtu (17/11/2018) malam.
Berdasarkan informasi, insiden bermula sejumlah anggota geng motor XTC tengah berkumpul di kawasan Jalan Lingkar Selatan. Tiba-tiba sekelompok remaja yang diduga berasal dari geng motor GBR mendatangi lokasi tempat berkumpulnya para anggota XTC. Kedua kelompok tersebut langsung terlibat bentrokan fisik. Satu orang mengalami luka parah akibat terkena bacokan senjata tajam.
“Pelaku dugaan pembacokan warga Kampung Sukasari RT 03/08, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong. Kami juga amankan 14 orang anggota geng motor lainnya. Mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kejadian bentrokan pada Sabtu malam lalu,” jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Senin (19/11/2018).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan B sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti sebilah golok melengkung dan 10 unit sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kami tak segan menindak pelaku kejahatan yang mengganggu ketentraman,” tegasnya.
Bagi para anggota geng motor lain diberikan sanksi sosial. Mereka harus membersihkan coretan-coretan di Bundaran Tugu Adipura.
Kontributor:Â Â Iqbal Salim
Editor:Â Â Hafiz Nurachman