“Jual beli itu ada aturan dan hukumnya. Kalau ilegal namanya melanggar. Bisa kena pidana atau perdata,” ujarnya.
Ariano mengaku mengantongi bukti hukum dari Kementerian Agraria apabila objek HGU PT MPM belum dinyatakan sebagai lahan telantar. PT MPM sempat ditegur untuk segera membenahi lahan, namun saat akan membenahi mulai muncul kendala.
“Inilah saatnya perusahaan akan membenahi. Kami sudah mengirim surat kepada instansi pemerintah, TNI, camat, dan tiga kepala desa untuk memohon perlindungan agar tak diganggu saat pembenahan dan tak terjadi hal yang tak diinginkan,” tuturnya.
Reporter:Â Â Ade Solehudin
Editor:Â Â Bondan Prakoso