Tim Gabungan Copoti Reklame Bodong dan Jatuh Tempo

PETUGAS gabungan memperlihatkan reklame yang dinilai melanggar aturan di Kabupaten Sukabumi. Magnet Indonesia Online

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Puluhan reklame bodong dan habis masa berlakunya dipreteli personel gabungan Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/11/2018).

Mereka tergabung dalam tim monitoring dan evaluasi (monev) pajak 1. Reklame produk dan milik perusahaan itu terpasang di sejumlah jalan arteri dari mulai Kecamatan Sukalarang hingga Kecamatan Cicurug.

“Hari ini kita mencopot berbagai macam reklame produk. Besok petugas gabungan tim monev pajak 1 akan bergerak ke wilayah Pajampangan,” kata Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Saripudin, kepada Magnet Indonesia Online.

Sebelum reklame tanpa izin dan jatuh tempo ditertibkan, kata Saripudin, pihaknya telah melayangkan pemberitahuan kepada para pemilik. Penertiban reklame di jalur protokol, lanjut Saripudin, selain melanggar peraturan daerah tentang retribusi pajak daerah juga terkesan kumuh dan mengurangi estetika.

BACA JUGA   Bulan Ramadan, Alun-alun Palabuhanratu jadi Tempat Favorit Ngabuburit

“Kami lakukan upaya penertiban reklame ini agar di jalur protokol tidak kumuh. Spanduk atau reklame siapapun yang terpasang di jalur protokol dan merusak estetika akan kami tertibkan,” tegasnya.

Reporter:   Heri Suryadi
Editor:   Bondan Prakoso

Add New Playlist