SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jumlah tenaga honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Sukabumi mencapai 2.011 orang. Mereka terdiri dari tenaga honorer pendidik dan kependidikan sebanyak 1.480 orang, tenaga kesehatan 88 orang, tenaga penyuluh 34 orang, dan tenaga administrasi atau teknis lainnya sebanyak 409 oang.
“Kami sudah berupaya mengusulkan sebanyak 2.011 tenaga honorer K2 ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) supaya mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara langsung tanpa melalui seleksi sesuai formasi yang dibutuhkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Dadi Susila, Rabu (28/11/2018).
Usulan dilakukan pada September lalu atau sebelum pembukaan pengumuman calon PNS. Kuotanya tidak bisa ditambah tidak bisa dikurangi.
“Kuotanya sesuai jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Sukabumi,” jelas dia.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, persoalan tenaga honorer dilematis. Pasalnya kalau salah mengambil keputusan bisa berbenturan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini ibarat buah simalakama. Kalau daerah tidak mengikuti aturan dari pusat, nantinya saya akan tersandung masalah. Tapi saya akan memikirkan nasib tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi dengan catatan asal tidak menyalahi aturan dari pusat,” ujar Marwan.
Namun tak dipungkiri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan mengambil sikap secepatnya menyangkut nasib tenaga honorer di seluruh Indonesia.