Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, menjelaskan menyangkut titik lokasi penempatan APK yang telah melanggar aturan, mestinya Bawaslu segera mengecek langsung ke lapangan. Namun ia mengapresiasi para mahasiswa yang kritis terhadap persoalan di lapangan.
“Ini jadi motivasi bagi kami. Jika ada temuan penempatan APK yang melanggar, segera sampaikan ke Bawaslu. Pemasangan APK itu kalau sesuai aturan bukan di dalam lingkungan desa, tapi di sekitar desa,” jelasnya.
Kontributor: Asdut
Editor: Hafiz Nurachman