SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi terhadap penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (26/12/2018).
Tiga raperda itu tentang APBD tahun anggaran 2019, pengambilan keputusan DPRD atas raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, pembahasan raperda APBD 2019 diawali proses perencanaan dengan menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) di masing-masing perangkat daerah. Kemudian, lanjut dia, ada pembahasan KUA dan PPAS, penyusunan RKA-SKPD, penyampaian pengantar nota keuangan, pandangan umum fraksi, dan pembahasan-pembahasan dengan komisi
“Kita juga menggelar rapat gabungan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD,” kata Marwan.
Menyangkut raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, jelas Marwan, merupakan upaya pemerintahan daerah untuk memenuhi dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Mengenai raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, ujar dia, pada prinsipnya penataan kelembagaan perangkat daerah dibentuk berdasarkan tipelogi hasil pemetaan urusan dan penentuan beban kerja serta sesuai dengan perumpunan.