SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, memanggil hampir 100 orang saksi dalam dugaan skandal korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka yang dipanggil di antaranya terdiri dari 47 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), 47 Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK), dua orang pejabat Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, serta 15 perusahaan mitra Bulog Subdivre Cianjur, dan sejumlah pegawai di Bulog Subdivre Cianjur.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da’wan Manggalupang, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton. Dalam dugaan kasus itu terendus adanya ketimpangan kualitas beras yang tidak sebanding dengan harga beras program BPNT. Sesuai aturan harga yang ditentukan Rp11 ribu per kilogram. Namun kenyataannya diduga harga tak sesuai kualitas beras.
“Ternyata, beras yang diberikan kepada masyarakat kualitasnya tidak sebanding dengan harganya yang sudah ditentukan. Seharusnya harga kualitas premium,” kata Da’wan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/12/2018).
Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut. Masih ada beberapa saksi dan pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Dalam kasus itu tim penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka di internal Bulog Subdivre Cianjur.
“Inisialnya TUK dan N,” sebut dia.
Hasil hitungan sementara, ungkap Da’wam, negara mengalami kerugian senilai Rp3,9 miliar. Pihak kejaksaan juga mengamankan sejumlah jenis beras berbentuk saset maupun karung. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 ayat 1, undang-undang nomor 20 tahun 2001, ancaman 4 tahun penjara.