Fahmi menyebutkan kesepakatan ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28/2018. Substansinya lebih mengisyaratkan kerja sama daerah wajib bagi daerah yang berbatasan langsung.
“Bukan keniscayaan mewujudkan Sukabumi yang harmonis dan dinamis kalau sudah ada kesepakatan bersama seperti ini. Komunikasi akan lebih intensif lagi kami jalin untuk mewujudkan kolaborasi dua pemerintahan,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Kemal Vasha
Editor: Hafiz Nurachman