Pemkab Sukabumi Ambil Alih PSU Perumahan

Ilustrasi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi mengambil alih prasarana sarana utilitas (PSU) di setiap perumahan. Langkah itu diambil Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Kebersihan (Perkimsih) Kabupaten Sukabumi setelah terbit Peraturan Bupati Nomor 93/2018 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemkab Sukabumi.

“Dengan diambilalihnya PSU maka ke depan perbaikan dan peningkatan perumahan jadi tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Sekretaris Dinas Perkimsih Kabupaten Sukabumi, Toha Wildan Athoilah, Selasa (4/12/2018).

Namun begitu, sebelumnya perlu ada pendataan menyangkut fasilitas yang terdapat di kawasan perumahan. Berdasarkan data Dinas Perkimsih per Juni 2018 terdapat 270 perumahan di Kabupaten Sukabumi yang sudah dibangun pengembang.

Namun baru enam perumahan yang sedang dalam proses penyerahan aset ke pemda. Satu di antaranya Perumahan Tamansari di Kecamatan Palabuhanratu. PSU yang diserahkan ke pemerintah daerah yakni jalan perumahan, drainase, sarana air minum, dan penerangan jalan umum (PJU).

BACA JUGA   Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kemudahan Pelayanan Pembuatan Adminduk Melalui Online dan Offline

“Tujuan pengelolaan aset itu untuk membantu mereka yang berada di komplek perumahan tapi belum menikmati PSU utama lainnya akibat ditinggalkan pengembang,” tandasnya. (adv)

Reporter:  Kemal Vasha
Editor:  Bondan Prakoso

Add New Playlist