Menyangkut pendapatan bersumber dari penarikan pajak restoran, ujar Ardiana, tahun ini peningkatannya cukup signifikan dibanding hotel dan tempat hiburan. Ardiana berharap di penghujung tahun ini di Kabupaten Sukabumi terjadi peningkatan jumlah pengunjung sehingga pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan bisa ditarik untuk menambah kas pendapatan di akhir tahun.
“Ini tergantung kesadaran pengusaha dalam melaksanakan kewajibannya. Jika belum memenuhi kewajibannya, akan kami kejar karena dalam neraca keuangan itu jadi piutang. Sejauh ini memang banyak wajib pajak yang tak terpantau Bapenda sepenuhnya. Acuan kita, pengusaha yang berizin maupun tak berizin itu datanya ada di DPMPTSP,” pungkasnya.
Berikut raihan pendapatan pajak tahun 2018:
1. Pajak Hiburan 42 titik wajib pajak : Rp800 juta
2. Pajak Hotel 289 titik wajib pajak : Rp3 miliar
3. Pajak Restoran 4.595 wajib pajak : Rp8,1 miliar
4. Pajak Reklame 769 wajib pajak : Rp1,750 miliar
5. Pajak Parkir 46 wajib pajak : Rp200 juta
6. Pajak Genzet (Penerangan Jalan) 62 wajib pajak : Rp52.925 miliar
7. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan 158 wajib pajak : Rp7 miliar
8. Pajak Air Bawah Tanah 149 wajib pajak : Rp61 miliar
9. Pajak Walet 10 wajib pajak : Rp7 juta
10. PBB 1.500 wajib pajak : Rp49 miliar, dan
11. BPHTB : Rp34 miliar
Reporter:Â Â Kemal Vasha
Editor:Â Â Bondan Prakoso