SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sukabumi beraudiensi dengan Komisi IV dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi, di Gedung Pendopo Sukabumi, Senin (7/1/2019). Dalam pertemuan itu dibahas permasalahan pernikahan dini yang masih tinggi di Kabupaten Sukabumi.
“Jadi ada permintaan dari Koalisi Perempuan Indonesia agar masalah perkawinan anak punya regulasi. Payung hukumnya dalam bentuk perda dengan tujuan mengurangi angka pernikahan dini. Persoalan ini mencuat karena jumlah kasus pernikahan dini sering terjadi di lingkungan masyarakat, tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, usai audiensi.
Leni mengaku DPRD Kabupaten Sukabumi sudah memasukkan draft konten terkait pencegahan pernikahan dini dalam salah satu ayat di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perda itu juga diatur mengenai pola asuh anak dalam pengasuhan keluarga dan pola pengasuhan alternatif.
“Permasalahannya ada perbedaan batas usia antara Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Menurut Leni, Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan batas usia anak perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki usia 19 tahun. Sedangkan di Undang-Undang Perlindungan Anak, batas usia pernikahan 18 tahun.
Desember 2018, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sukabumi dan DPRD telah mengajukan judicial review Undang-Undang Nomo1 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.