SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sundari, remaja berusia 18 tahun warga Kampung Cidahu, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga. Usai kakinya yang saat ini mengalami cacat permanen akibat terlindas kontainer, dia juga jadi berutang sebesar Rp51 juta ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Kondisi yang dialami Sundari mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi. Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengaku miris dan prihatin dengan nasib yang dialami Sundari.
“Biaya perawatan dan pengobatan mestinya ditanggung sopir perusahaan pemilik kontainer. Tapi ini jadi korban dan keluarga yang harus menanggungnya. Kami prihatin dengan kejadian ini,” kata Agus, Rabu (16/1/2019).
Agus memastikan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan mendorong PT Indolakto sebagai pengguna jasa ekspedisi dan perusahaan ekspedisi, bertanggung jawab terhadap nasib Sundari. Tak hanya masalah biaya perawatan, korban yang jadi tulang punggung keluarga juga harus kehilangan pekerjaan.
“In Syaa Allah, dalam waktu dekat pimpinan dewan akan menemui semua pihak terkait, khususnya kepolisian untuk memastikan dan mencari solusi dari permasalahan ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sundari mengalami kecelakaan sepulang kerja di Jalan Raya Sukabumi-Bogor. Kaki kanannya hancur terlindas ban kontainer yang baru keluar dari kawasan pabrik Indolakto Cicurug, Sabtu (1/9/2018) lalu.
Sundari dirujuk ke RSCM Jakarta. Dia menjalani perawatan lebih dari satu bulan. Masalah baru muncul karena biaya perawatan selama di RSCM Jakarta ternyata tidak ditanggung perusahaan ekspedisi kontainer. (adv)