SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pabrik PT Laxmirani Mitra Garmindo di Kampung Tenjoayu RT 02/01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dikepung mantan buruh di perusahaan tersebut, Selasa (29/1/2019). Mereka menuntut pembayaran uang pesangon setelah di-PHK pihak perusahaan.
“Aksi ini tindak lanjut pertemuan dengan PT Lexminarni Mitra Garmindo Kamis (17/1/2019) lalu. Ada beberapa poin yang disepakati,” tegas Presiden Lembaga Perlindungan Pekerja (LPP) RI Aliansi Buruh Sukabumi (Busur), Didih Rustandi.
Kesepakatan pertama, menuntut pesangon buruh yang di-PHK. Selanjutnya apabila perusahaan berhenti produksi di Sukabumi lalu pindah ke Solo, Jawa Tengah, maka buruh yang masih bekerja harus mendapat kepastian nasib mereka.
“Kalau tidak ikut dipekerjakan kembali di Solo, maka mendapat hak mereka sesuai dengan regulasi ketentuan perundang-undangan (pesangon),” jelasnya.
Jumlah buruh yang mengundurkan diri sebanyak 240 orang. Namun data yang diterima baru 91 orang.
“Kemudian yang masih bekerja manakala perusahaan jadi direlokasi ke Solo mau atau gak mau perusahaan harus ada ketetapan,” jelasnya.
Perwakilan perusahaan sempat memanggil perwakilan karyawan untuk diberikan kompensasi sebesar Rp15 juta kepada 91 orang untuk masa kerja dari mulai 10, 14, sampai 15 tahun. Namun tawaran itu ditolak karyawan karena dianggap tidak sesuai.
“Pihak perusahaan sudah tidak mengindahkan perjanjian yang sudah disepakati. Ini wanprestasi. Tidak bisa ada toleransi lagi. Makanya kami tetap melakukan aksi lanjutan,” tandasnya.