SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Warga Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, berencana melaporkan balik Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur) ke polisi. Pelaporan balik itu karena nama baik Desa Jambenenggang, merasa dicemarkan pascaorganisasi tersebut melaporkan kepala desanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/1/2019), dengan tuduhan menyelewengkan Dana Desa.
“Silakan saja kalau melaporkan saya ke kejaksaan. Itu hak mereka,” tegas Kepala Desa Jambenenggang, Ojang Apandi, kepada magnetindonesia.co, di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Rabu (30/1/2019).
Namun Ojang mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut. Apalagi ia memastikan LSM Gempur bukan mewakili masyarakat Desa Jambenenggang karena organisasinya tak teregistrasi di desa.
“Saya balik bertanya, mereka itu siapa dan ada kepentingan apa? Tudingan Gempur itu tak punya dasar kuat. Selama saya menjabat kepala desa dua periode, penggunaan anggaran keuangan desa selalu dipampang di kantor desa. Saya selalu terbuka kepada masyarakat termasuk Muspika Kebonpedes,” kata Ojang.
Ojang menegaskan, pelaporan terhadap dirinya tidak beralasan dan tidak didukung bukti-bukti yang valid soal dugaan penyimpangan keuangan Dana Desa. Ia berencana akan membuat forum terbuka di hadapan masyarakat dan Muspika Kebonpedes untuk memberikan penjelasan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2015 hingga 2018.
“Jumat (1/2/2019) nanti kami akan kumpulkan warga dan Muspika Kebonpedes, sekaligus penandatanganan petisi dari warga yang akan menuntut balik pelapor. Forum terbuka itu sengaja kami buat sebagai bentuk klarifikasi kepada warga mengenai penggunaan Dana Desa dan bantuan dari pihak lain,” ungkapnya.