Kejari Kabupaten Sukabumi Jebloskan Dua Oknum Kades

DUA oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang diduga menilep DD dan ADD sedang dimintai keterangan penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi. Magnet Indonesia/Indra Sopyan

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menahan oknum Kepala Desa Cibuntu Kecamatan Simpenan dan Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Purabaya, Kamis (31/1/2019). Keduanya diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Sebelum kedua tersangka digelandang ke Lapas Klas II B Warungkiara, masing-masing dicecar sedikitnya 30 pertanyaan. Keduanya memilih bungkam saat dimintai keterangan sejumlah awak media.

“Keduanya sudah kami tahan di Lapas Warungkiara. Penahanan tingkat tuntutan dimulai hari ini hingga 20 hari ke depan,” ungkap Rizal Jamaludin, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).

Oknum Kades Cibuntu berinisail YL diduga telah menilep DD dan ADD 2016-2017. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai Rp551 juta. Namun kasus penyidikan YL ditangani Unit Tipikor Polres Sukabumi.

BACA JUGA   Pulang dari Bank, Warga Cidahu Jadi Korban Gembos Ban

Sementara oknum Kades Pagelaran berinisial EN disidik tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi. EN diduga menilep DD dan ADD tahun 2006-2018 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp636 juta lebih.

Kedua oknum kades itu dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Penahanan dilakukan setelah adanya kelengkapan alat bukti. Ini juga menjaga agar tersangka tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” tegas Rizal.

Reporter:   Rudi Samsidi
Editor:   Sulaeman

Add New Playlist