Masa Jabatan Sudah 12 Tahun, Sekdes Bisa Pindah Tugas ke Kecamatan

KANTOR DPMD Kabupaten Sukabumi di Jalan Kiaralawang Palabuhanratu. Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi belum menempatkan kembali sekretaris desa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ke masing-masing kantor kecamatan. Pasalnya, sesuai aturan mereka harus mengemban dulu tugas jabatan sebagai PNS minimal selama 12 tahun.

“Ada sekitar 100-an sekdes yang belum ditarik kembali ke kecamatan karena belum menjabat minimal selama 12 tahun,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Yudi Mulyadi, saat ditemui magnetindonesia.co di ruang kerjanya, di Jalan Kiaralawang, Palabuhanratu, Selasa (29/1/2019).

Sejumlah sekdes sebagian sudah ada yang pindah tugas ke kantor kecamatan karena telah mengabdi jadi sekdes cukup lama. Hal itu juga berkaitan dengan jenjang karier

“Sebetulnya pada 2017-2018 banyak sekdes yang sudah pensiun. Sementara tahun ini sudah tidak ada lagi kebijakan pengangkataan PNS untuk jabatan sekdes,” jelas Yudi.

BACA JUGA   Proyek Jalan Tol Seksi II Cigombong-Cibadak Ditarget Rampung Akhir Desember 2022

Berdasarkan data DPMD Kabupaten Sukabumi, terdapat 30 orang PNS masih menjabat sekdes.

“Sebagian ada yang sudah pensiun di posisi jabatan sekdes,” sebutnya. (adv)

Kontributor:   Rudi S/Indra Sopyan
Editor:   Sulaeman

Add New Playlist