Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Cicurug Serentak Tertibkan APK

PETUGAS gabungan di wilayah Kecamaatn Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar Peraturan KPU. Magnet Indonesia/Roby Cahyadi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Petugas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019, Kamis (17/1/2019). Penertiban itu merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan KPU Nomor 4/2017.

“APK ditertibkan karena dipasang di lokasi yang tidak sesuai zona yang ditentukan,” kata Pengawas Pemilu Kelurahan Cicurug, Asep.

Sebelum ditertibkan, kata Asep, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan. Penertiban sebetulnya bisa dilakukan parpol yang bersangkutan.

“Namun karena tak ada tindak lanjut, maka kami didampingi babinsa dan bhabinkamtibmas melakukan penertiban,” jelasnya.

Pengawas Pemilu Desa Cisaat, Azis, menambahkan mestinya penertiban dilakukan Satpol PP di tingkat kecamatan dan di tingkat desa atau kelurahan adalah petugas Linmas yang telah mendapat tugas dari Kepala Satpol PP.

BACA JUGA   Tiga Pejabat Eselon II Dilantik di Tengah Pandemi Covid-19

“Kami hanya memonitoring dan memberi rekomendasi APK yang terpasang tidak sesuai dengan zona yang ditentukan,” jelasnya.

Kontributor:   Roby Cahyadi
Editor:   Sulaeman

Add New Playlist