SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kasus pembunuhan terhadap Riyan Firdaus (27) di Kampung Gunung Gadung RT 02/04, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi meringkus pelakunya, yakni AP (24), warga Kampung Cikenol RT 17/03, Desa/Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi Selasa (18/12/2018). Sadisnya, pelaku AP membuang mayat korbannya di sebuah parit toko gypsum di Jalan Raya Cikembar.
“Hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi warga Kabupaten Kuningan. Sesuai bukti yang dimiliki, kami kerja sama dengan Polres Kuningan menangkap pelaku,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Sabtu (26/1/2019).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa 2 buah telepon seluler merek Samsung J2 Prime dan Xiomi. Satu buah ponsel diduga milik korban. Sementara motor Yamaha Vixion berwarna merah milik korban masih dalam proses pencarian.
“Pada saat kejadian, korban menggunakan sepeda motor. Sampai saat ini keberadaan motor itu masih kita cari. Kami hanya mengamankan handphone milik korban yang dibawa pelaku,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancamana hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor:Â Â Indra Sopyan
Editor:Â Â Bondan Prakoso