SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sekitar 95 dari 381 desa atau sekitar 25 persen di Kabupaten Sukabumi telat melaporkan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2018. Kondisi tersebut dipastikan akan menghambat terhadap proses pencairan dana yang akan diterima pemerintahan desa.
“Penyampaian LPj itu merupakan bagian laporan keuangan desa dan nantinya menjadi data daerah,” ujar Kepala Seksi Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Jadi Setiawan, Jumat (18/1/2019).
Secara persentase, jumlah desa yang sudah melaporkan pertanggungjawaban APBDes mencapai 286 desa atau sekitar 75 persen yang tersebar di 47 kecamatan. Sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mestinya setiap desa wajib menyampaikan LPj pelaksanaan APBDes 2018 pada awal tahun ini.
“Kami telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemerintahan desa di 6 sampai 7 kecamatan setiap harinya setelah dilakukan rekon,” jelas dia.
Rekon LPj ini merupakan pemeriksaan regular. Dalam setahun 2 kali yakni pada semester satu dan akhir tahun. Ia berharap, setiap desa dapat merealisasikan pertanggungjawaban APBDes tepat waktu.
“Secara administrasi tidak ada kendala. Sekarang sudah ada peningkatan. Hanya saja dalam penyusunan dan penempatan posisi laporannya perlu ada diperbaikan,” tandasnya.
Kontributor:Â Indra Sopyan
Editor:Â Sulaeman