Ungkap 51 Kasus, Polres Sukabumi Amankan 84 Tersangka Pengedar Narkoba

Dok Foto Narkoba

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 84 tersangka pengedar narkoba diamankan Satuan Serse Narkoba Polres Sukabumi selama 2018. Mereka terlibat dalam 51 kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jimy Ridwan Sihite, menyebutkan selama kurun Januari hingga Desember 2018, jenis peredaran narkoba yang cukup mencolok terdiri dari sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan farmasi. Dari 84 tersangka yang dua di antaranya perempuan, kata dia, turut diamankan barang bukti seberat 957,37 gram ganja, 247,45 gram sabu, dan 22.452 butir obat terlarang berbagi jenis, serta mengamankan sebanyak 18.115 botol minuman keras.

“Jumlah kasusnya selama 2018 relatif tinggi. Kami bekerja sama dengan BNN dan masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut. Ini juga komitmen kami untuk memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Jimy, Kamis (17/1/2019).

BACA JUGA   DKPP Sanksi Lima Komisioner KPU Kabupaten Cianjur

Usia tersangka peredaran narkoba berkisar antara 19 hingga 30 tahun. Mereka rata-rata berpendidikan SD, SMP, dan SMA.

“Barang bukti narkoba yang disita dari tangan pelaku itu ada yang sudah inkracht. Tapi ada juga yang masih dalam proses persidangan di pengadilan,” jelasnya.

Kontributor:   Indra Sopyan
Editor:   Sulaeman

Add New Playlist