SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kepala Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi dan perangkatnya serta anggota BPD, dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (21/1/2019). Mereka dilaporkan dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2016 hingga 2018.
“Banyak dugaan kasus yang kami laporkan ke kejaksaan,” kata Nurpajar, perwakilan warga, kepada wartawan usai pelaporan, Senin (21/1/2019).
Laporan itu di antaranya pada 2016 yakni pembangunan rabat beton jalan setapak di Kampung Ciwaru RT 03/03 dengan panjang 200 meter dan lebar 1,5 meter. Anggaranya sebesar Rp22 juta, tapi terealisasi hanya Rp6 juta.
Lalu pembangunan rabat beton jalan setapak di Kampung Cipanas RT 07/04 dengan panjang 500 meter dan lebar 1,2 meter anggarannya sebesar Rp53 juta. Kenyataannya hanya terealisasi Rp7 juta.
Kemudian pembuatan Jembatan Bihbul Sungai Ciwalahar di Dusun IV dengan panjang 6 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 4 meter anggarannya sebesar Rp109 juta. Pembangunannya hanya terealisasi Rp40 juta.
Selanjutnya pembuatan jembatan Babakan Dusun Cidadap III dengan panjang 6 meter lebar 2 meter tinggi 4 meter dengan anggaran sebesar Rp67 juta yang teralisasi hanya Rp20 juta.
Pada 2017, rabat beton di Kampung Panaruban RT 05/04 dengan panjang 200 meter, lebar 1,2 meter anggarannya sebesar Rp16 juta, namun terealisasi atau diterima perwakilan warga Rp3 juta. Kemudian pembangunan MCK di Kampung Panaruban RT 05/04 sebesar Rp12 juta, namun yang sampai hanya Rp3 juta.