SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aktivis Pecinta Lingkungan (APL) Sukabumi menyoal pembangunan peternakan ayam di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, milik PT Male Karya Prima (MKP), karena diduga menyalahi zonasi. Lokasi pembangunannya berada di zona merah rawan bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Lokasinya berada di hulu Sungai Cimandiri atau hulu Wotan Cimandiri yang selama ini menjadi pusaka Sukabumi. Lokasi pembangunan berada di area konservasi dan masuk dalam kawasan zona merah serta ditetapkan sebagai daerah rawan bencana,” kata Ludy, salah satu anggota APL Sukabumi, Senin (4/2/2019).
Sesuai aturan dilarang membangun di daerah konservasi. Saat ini sejumlah alat berat sudah berdatangan yang akan digunakan dalam pembangunan kandang ayam tersebut.
“Pemkab harus turun tangan. Jangan sampai investasi merusak kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, kata Ludy, proyek pembangunan kandang ayam di kawasan hulu Sungai Cimandiri tersebut menuai reaksi dari masyarakat setempat.
“Mereka mempertanyakan legal aspek terkait perizinan proyek pembangunan kandang ayam itu,” terangnya.
Camat Gegerbitung, E Suherman, tak memungkiri adanya pembangunan kandang ayam skala besar milik PT MKP. Namun pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi untuk melengkapi perizinan.
“Coba ditelusuri ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Rencana pembangunan kandang ternak ayam itu sejak 2015 atau sebelum saya menjabat di sini,” ungkap Suherman saat dihubungi magnetindonesia.co.