SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Permasalahan PT Male Karya Prima, perusahaan peternakan ayam di Kampung Cipetir, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi belum usai. Pemkab Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup sedang mengkaji dokumen yang dimohonkan pihak perusahaan.
“Kami menerbitkan rekomendasi UKL/UPL PT MKP pada 10 Agustus 2018,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Rasyad Muhara, Jumat (22/2/2019).
Kabarnya, proses pengajuan perizinan PT MKP dilakukan sejak 2015. Lahan yang dimohon seluas 20 hektare. Rekomendasi Camat Gegerbitung terbit pada 19 Oktober 2015. Kemudian, SPPL dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terbit pada 31 Desember 2015. Selanjutnya Peraturan Teknis (Pertek) BPN terbit 14 Maret 2016. Izin lokasi dan izin prinsip penanaman modal dari BPMPT terbit 12 Oktober 2016. Sedangkan rekomendasi Dinas Peternakan terbit pada 19 April 2018.
“Namun bangunan kandang ayam itu kami batasi jadi seluas 9.974 meter persegi. Langkah itu untuk mengurangi dampak konversi lahan yang terlalu besar dan dampak limpasan air hujan,” ungkap dia.
Rasyad mengaku membahas rencana kegiatan peternakan ayam tersebut pada Juni 2018 setelah permohonan dan dokumen persyaratan masuk.
Penghentian sementara pembangunan proyek kandang ayam PT MKP itu, kata Rasyad, didasari pertimbangan ada di teknis luasan lahan. Termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan tersebut.