Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sentral Kebijakan Pengerjaan Proyek

BAGIAN Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cianjur. Foto: Magnet Indonesia

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cianjur menjadi sentral menyangkut kebijakan semua jenis pengerjaan. Termasuk di dalamnya mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kurang dari Rp200 juta.

Kepala Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cianjur, Jatnika Yusep, mengatakan kebijakan itu sesuai dengan Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kebijakannya atas arahan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK).

“Itu landasan hukumnya,” kata Jatnika, Kamis (21/3/2019).

Menurutnya, saat ini seluruh proses pemilihan penyedia baik itu yang tender, seleksi penunjukan langsung, ataupun pengadaan langsung dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

“Kalau di Cianjur, UKPBJ ini ya Bagian Barjas. Tugas kami hanya memilihkan penyedia, bukan melaksanakan pengadaannya,” ujarnya.

BACA JUGA   Anggota KPPS Pertanyakan Honorarium Distribusi C6 ke Pemilih

Untuk jenis penunjukan langsung pihak dinas atau lembaga pemerintahan lainnya merekomendasikan pihak mana saja yang akan melaksanakannya. Namun, di luar rekomendasi itu akan dilaksanakan pihak Barjas Cianjur.

“Rekomendasi dari mereka, lalu kita cek trek record si pelaksana penyedia jasa. Bila memang hasil kerjanya bagus, kita loloskan,” jelasnya.

Jatnika menegaskan, hal ini untuk memastikan dari mulai kelengkapan data, hingga pengalaman kerja pihak penyedia jasa terjamin kualitasnya.

“Bila ada penilaian kami yang menyatakan pihak penyedia jasa meragukan, ya gugur. Kami punya hak prerogratif dalam hal ini,” tegas Jatnika

Add New Playlist