Sistem pendataannya, sambung Jatnika, dari dinas atau lembaga pemerintah lainnya mengirimkan semua data melalui sistem SPSE 4.3. Sama seperti lelang. Nantinya, si penyedia jasa melakukan penawaran juga. Bedanya dengan lelang tender yang di LPSE, jenis penunjukan langsung ini, pihak penyedia dan Barjas bisa berhadapan.
“Nanti, saat SPK sudah terbit didata base kami, walaupun belum bertanda tangan, itu sudah sah diberlakukan,” pungkasnya.
Kontributor:Â Â Ruslan Ependi
Editor:Â Â Sulaeman