Kepala Desa di Cianjur Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan

SEBANYAK 354 kepala desa se-Kabupaten Cianjur melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kejari Cianjur mengenai aturan penggunaan ADD dan DD. Foto: Magnet Indonesia/Ricky Susan

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 354 kepala desa se-Kabupaten Cianjur diingatkan agar mengikuti aturan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Saat ini, sejumlah kades yang bermasalah tengah dalam penyelidikan pihak kejaksaan.

“Hari ini saya mewakili Kajati Jabar, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai bentuk penyadaran kepada para kepala desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudhi Syufriadi, usai acara penandatanganan kesepakatan kepala desa dengan kejaksaan tentang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di halaman Pendopo Cianjur, Kamis (28/3/2019).

Yudhi mengatakan, kejaksaan berkewajiban mendampingi untuk mengawal pembangunan di desa agar cepat dan tepat sasaran.

“Saat ini Kajari Cianjur sedang menyelidiki tiga desa yang terindikasi bermasalah,” katanya.

BACA JUGA   PMI asal Kabupaten Sukabumi dan Cianjur jadi Korban TPPO ke Luar Negeri

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, berharap tak muncul lagi masalah terkait ADD maupun DD setelah penandatanganan kesepakatan.

“Kegiatan penandatanganan diikuti 354 desa bekerja sama dengan kejaksaan ini baru pertama kali dilakukan,” terang Herman.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, menegaskan sudah lama kesepakatan dengan kejaksaan ini dirancang. Hal ini bentuk pencegahan jangan sampai kades banyak yang terjerat hukum.

“Kades akan lebih memperhatikan regulasi sehingga mengetahui apa saja yang tidak boleh dilakukan,” jelasnya.

Kontributor:   Ricky Susan
Editor:   Bondan Prakoso

Add New Playlist