SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, mengadakan pengukuran tanah wakaf dari warga untuk keperluan sarana ibadah, Rabu (20/3/2019). Kegiatan itu dilakukan di 25 titik yang tersebar di kecamatan setempat.
“Pengukuran ini gunanya untuk kebutuhan sertifikat. Sehingga nantinya memiliki legalitas,” kata Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kalapanunggal, Endat E Solahudin, Rabu (20/3/2019).
Setelah pengukuran, ungkap Endat, nantinya ditindaklanjuti dengan proses pembuatan sertifikasi tanah untuk mengantisipasi terjadinya sengketa. Terutama mencegah gugatan dari ahli waris.
“In Syaa Allah program ini akan terus berlanjut karena masih banyak tanah wakaf yang belum disertifikasi,” ucapnya.
Suparna, muwafiq warga Kampung Limus Amis RT 11/05, Desa/Kecamatan Kalapanunggal, mengaku terbantu dengan adanya program sertifikasi yang dilakukan KUA setempat.
“Sangat bermanfaat,” pungkasnya.
Kontributor:Â Â Warja
Editor:Â Â Eddy Surya Wijaya