CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur banyak mendapat aduan permasalahan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah. Hal itu satu di antaranya kemungkinan dipicu terjadinya dugaan sengkarut dalam proses rekrutmen di perusahaan jasa tenaga kerja dengan pemberangkatan nonprosedural.
“Relatif cukup banyaknya aduan dari PMI karena dipicu dugaan ketidakberesan dalam prosesnya. Rata-rata, PMI yang bermasalah ini diiming-imingi gaji besar dan visa syarikah (perusahaan). Namun kenyataannya mereka (PMI) diberangkatkan dengan visa jiyarah (kunjungan),” terang Divisi Luar Negeri DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Sutisna, Rabu (20/3/2019).
Para PMI yang berangkat itu juga rata-rata bekerja sebagai pekerja nonformal. Padahal, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260/2015 telah melarang atau memoratorium PMI ke kawasan Timur Tengah.
“Sampai saat ini, kami (Astakira) banyak mendapat pengaduan dari PMI yang bekerja di Timur Tengah,” tegasnya.
Nasib para PMI itu sangat ironis. Proses pemberangkatan mereka kebanyakan tanpa rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Yang penting mereka asal bisa diterbangkan saja. Dokumennya juga tidal valid. Padahal itu salah satu syarat pembuatan paspor,” ujarnya.
Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, selama memimpin lembaga itu hampir 6 bulan, ia telah menerima sebanyak 128 laporan pengaduan dari PMI yang bermasalah. Mayoritas masalahnya dalam proses pemberangkatan yang nonprosedural.