CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga bangunan kios di kawasan Pasar Ramayana Cianjur dinilai melanggar aturan. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas saluran air. Pemkab Cianjur melalui Satpol PP mengambil tindakan tegas. Caranya, ketiga bangunan tersebht dirobohkan menggunakan alat berat, Senin (18/3/2019).
“Tindakan eksekusi dengan cara merobohkan bangunan ini karena melanggar aturan. Tiga bangunan kios itu dipakai konter handphone, depot jamu, dan satu lagi kosong,” jelas Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Robbi Erlangga, Senin (18/3/2019).
Sebelum dieksekusi dengan cara dirobohkan, kata Robbi, terlebih dulu Satpol PP memberikan peringatan berupa melayangkan surat resmi kepada pemilik kios. Sesuai aturannya, surat peringatan diberikan sebanyak tiga kali.
“Kami juga sudah menyarankan agar para pemilik mengosongkan dan merobohkan sendiri bangunan mereka. Tapi karena tidak digubris, maka kami yang mengeksekusinya,” tegas Robbi.
Tidak ada perlawanan dalam proses eksekusi bangunan tersebut. Para pemilik kios cukup kooperatif.
“Pembongkaran berjalan aman. Mereka menyadari melanggar aturan. Semua kami lakukan secara persuasif,” pungkasnya.
Kontributor:Â Â Ruslan
Editor:Â Â Bondan Prakoso