“TS dijerat tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana,” tegas Yadi.
TS tercatat sebagai warga Kampung Angkrong RT 42/RW 18, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan TS, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu lembar surat perjanjian jual beli ruko Nomor 8 ukuran 4×8 (2 lantai 64 meter) tertanggal 18 Juni 2017 yang ditandatangani oleh TS selaku penjual dan Jonson Manalu selaku pembeli. Barang bukti lainnya satu bundel rekapitulasi tentang opname pekerjaan, satu lembar bon atau nota pesanan barang tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani oleh TS dan DH seharga Rp636.271.450, beserta lima barang bukti lainnya.
“Kami telah melakukan pemeriksaan, melakukan penangkapan, dan penahanan, serta melakukan pemberkasan,” pungkasnya.
Reporter:Â Kemal Vasha
Editor:Â Sulaeman