Ampuh Minta Pemkab Cianjur Kaji Penghapusan SKTM

SALAH seorang warga miskin, Pepen (49), asal Kampung Pasirhalang RT 02/01, Desa Sukamulya, Kecamatan Leles,, Kabupaten Cianjur, tidak terdaftar di BPJS. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Hukum (Ampuh) mendesak Pemkab Cianjur mengkaji ulang kebijakan penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi pasien warga miskin. Mereka menilai integrasi SKTM ke BPJS tidak bijaksana.

“Proses integrasi SKTM ke BPJS itu memerlukan waktu yang cukup lama. Lihat saja sekarang, sampai saat ini proses integrasi belum juga selesai,” kata Presidium Ampuh Cianjur, Yana Nurzaman, Selasa (9/4/2019).

Kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan untuk warga prasejahtera alias miskin yang belum terdaftar atau tidak memiliki kartu BPJS, kata Yana, cenderung berbelit-belit. Sebab, pelayanannya cenderung prosedural bersifat administratif.

“Mestinya berpatokan kepada nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Relawan Ampuh, kata Yana, pernah mendampingi pasien dari kalangan warga miskin. Begitu masuk IGD RSUD Cianjur, relawan segera mengurus pendaftaran pasien ke BPJS. Namun ternyata terkendala proses karena tidak bisa langsung kelar.

BACA JUGA   Kader Gerindra Dipastikan Duduki Pucuk Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi

“Sedangkan penanganan harus segera dilakukan sejak pasien masuk ruang IGD. Kebanyakan, pasien miskin ini berdomisili sangat jauh dari kantor kecamatan, apalagi dengan ibu kota kabupaten. Ini yang jadi masalahnya,” pungkasnya.

Kontributor:   Ruslan Ependi
Editor:   Sulaeman

Add New Playlist