CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, mengingatkan peserta pemilu maupun tim sukses tak memposting status berkonten hasutan hingga bisa menimbulkan ketakutan bagi calon pemilih. Pelakunya pun bisa dijerat berdasarkan aturan perundangan-undangan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Jabar, Abdulah Dahlan, saat membuka acara sosialisasi produk hukum pengawasan pemilu di Kabupaten Cianjur, Kamis (4/4/2019). Menurutnya, akun yang sudah teregistrasi di KPU harus mentaati ketentuan kampanye pemilu di media sosial.
“Isinya jangan membangun opini sesat dan tidak memberikan materi hasutan kebencian. Apalagi melakukan intimidasi yang dapat merugikan,” kata Abdullah.
Meskipun belum menemukan pelanggaran kaitan dengan kampanye di media sosial, tetapi dirinya berharap narasi yang disampaikan sejatinya mengenai visi misi masing-masing calon sehingga pemilih mengetahui dan bisa memutuskan pilihannya.
“Bawaslu Jabar dan Cianjur saat ini menyosialisasi mengenai peraturan Bawaslu soal pengawasan tahapan kampanye, laporan dana kampanye, sampai ke pemungutan suara dan penghitungan suara,” tuturnya.
Ia menekankan partisipasi pengawasan dari internal maupun eksternal merupakan bagian dari upaya untuk meminimalkan potensi pelanggaran pemilu.
“Kaitan dengan kekurangan surat suara sebanyak 210 ribu di tingkat provinsi, sudah kami rekomendasikan ke KPU agar segera melengkapi kekurangan. Surat suara ini harus dipastikan terpenuhi agar layanan publik bisa terlayani,” ujarnya.