CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Lisda Juwita (31) dilanda kebingungan menghadapi Pemilu 2019 pada 17 April nanti. Buruh pabrik di Kabupaten Cianjur itu kemungkinan tak bisa mencoblos lantaran terkendala persyaratan administrasi pemilih.
“Saya kira bisa pindah TPS cuma pakai e-KTP seperti pada Pilgub Jabar,” ujar Lisda, Kamis (11/4/2019).
Menurut ibu dua anak ini, dirinya tidak mungkin menggunakan hak pilih karena hanya diberikan libur cuma pada hari pencoblosan saja. Hal itu disebabkan jarak antara tempat kerja dan kampung halamannya di Cianjur selatan berjarak hampir 90 kilometer dengan waktu perjalanan 3 sampai 4 jam.
“Datang ke rumah pasti capek. Butuh istirahat dulu. Agak siangan nyoblos. Masa sore harinya saya harus pulang lagi?,” keluh Lisda.
Lisda pun akhirnya memilih tidak pulang kampung. Dia pun merelakan tidak menyalurkan hak suaranya.
“Kalau mencoblos di rumah di Cianjur selatan, saya akan kehilangan penghasilan Rp90 ribu sebagai uang kehadiran dan potongan gaji satu hari sebesar Rp100 ribu.
“Bukan hanya saya. Pasti ada ribuan orang pekerja yang bernasib sama dalam satu pabrik,” ucapnya.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menghadapi dilema akibat para pemilik pabrik besar hanya memberikan libur pada hari pencoblosan saja. Hal ini dianggap menyulitkan karena antara tempat bekerja dan TPS tempat tinggal sebagian pekerja berjauhan. Artinya tak mungkin ditempuh secara bolak-balik.
“Sekarang sudah telat. Seharusnya, para pekerja itu mengisi formulir C5 untuk pindah TPS paling lambat pada 10 April,” kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah.