Buruh Pabrik di Cianjur Kebingungan Mencoblos pada 17 April

BURUH pabrik di Kabupaten Cianjur pada 17 April nanti akan diliburkan untuk menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

Ridwan menjelaskan, sebelumnya batas akhir pengisian formulir C5 jatuh pada 17 Maret 2019 lalu. Namun karena ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari beberapa unsur masyarakat, maka diputuskan ada penambahan waktu hingga 10 April 2019 atau sepekan sebelum hari pencoblosan.

“Pendaftaran atau ajuan C5 tentang pindah TPS itu cuma di Kantor KPU Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, menyatakan, secara umum proses sosialisasi pindah memilih oleh KPU Cianjur sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Rustiman mengaku, setelah terbit putusan MK Nomor 20, yang menyatakan pindah memilih maksimal 7 hari sebelum hari H pencoblosan hanya berlaku untuk rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, wilayah yang terkena dampak bencana, dan orang yang sedang melaksanakan tugas.

BACA JUGA   Sesosok Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Perairan Pulomanuk

“Kita mendatangi tempat-tempat itu untuk menyosialisasikannya. Namun memang untuk buruh yang ada di pabrik tidak terakomodir dalam putusan MK itu,” tutupnya.

Kontributor:   Ruslan Ependi
Editor:   Hafiz Nurachman

Add New Playlist