SUKABUMI | MAGNETIINDONESIA.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda, batal digelar, Selasa (9/4/2019). Penyebabnya, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Berdasarkan pantauan, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD hanya ada 3 orang anggota legislatif. Sementara dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono, unsur Forkompinda, dan perangkat daerah Pemkab Sukabumi.
“Sesuai tata tertib, rapat paripurna ini harus dihadiri separuh dari anggota dewan. Karena tidak memenuhi kuorum, maka sidang kami tutup dan akan dilanjutkan di waktu yang akan ditentukan nanti,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Mansurudin, di sela memimpin rapat paripurna.
Sedianya agenda paripurna kali ini membahas penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Tata Kelola Pasar Rakyat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Mansurudin yang memimpin sidang rapat paripurna lantas menutup rapat tersebut. Namun, sesaat rapat paripurna ditutup pimpinan sidang, sebanyak 5 anggota DPRD datang menuju ruang rapat. Mansurudin pun lantas meminta maaf atas penundaan rapat paripurna yang dipicu ketidakhadiran anggota DPRD tersebut.
“Kami mohon maaf,” tandas politikus Fraksi PAN ini.
Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, memaklumi ketidakhadirannya anggota DPRD pada sidang rapat paripurna lanjutan ini. Soalnya, kata dia, pada Pemilu 2019 ini banyak anggota DPRD Kabupaten Sukabumi kembali mencalonkan menjadi anggota legislatif.