Warga Dua Desa di Kecamatan Tanggeung Tuntut Pemungutan Suara Ulang

KANTOR Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

Untuk persoalan tertukarnya surat suara, lanjut Hilman, sudah diatur dalam surat edaran bersama antara Bawaslu RI dan KPU RI Nomor 4/2019 tentang Penyelenggaraan dan Pemungutan Suara di TPS.

“Inti dari dua poin tersebut adalag KPPS mengumpulkan surat suara yang tertukar dihitung dan dikumpulkan dengan status menjadi suarat suara yang tidak terpakai. Lalu dicatat sebagai kejadian khusus dalam Formulir C2 KPU,” tandas Hilman.

Kontributor:   Ruslan Ependi
Editor:   Sulaeman

BACA JUGA   Wisatawan di Kawasan Pantai Palabuhanratu Diimbau Waspada Sengatan Ubur-ubur

Add New Playlist