Untuk persoalan tertukarnya surat suara, lanjut Hilman, sudah diatur dalam surat edaran bersama antara Bawaslu RI dan KPU RI Nomor 4/2019 tentang Penyelenggaraan dan Pemungutan Suara di TPS.
“Inti dari dua poin tersebut adalag KPPS mengumpulkan surat suara yang tertukar dihitung dan dikumpulkan dengan status menjadi suarat suara yang tidak terpakai. Lalu dicatat sebagai kejadian khusus dalam Formulir C2 KPU,” tandas Hilman.
Kontributor:Â Â Ruslan Ependi
Editor:Â Â Sulaeman