Sandi memaparkan, untuk meminta sertifikat C1 kepada petugas penyelenggara begitu sulit. Baik itu untuk kepentingan partai peserta Pemilu maupun masyarakat.
“Sanksi tegas harus dialamatkan kepada Ketua KPU Cianjur besera jajaran di bawahnya bila terbukti melakukan pelanggaran berat,” paparnya.
Bawaslu Cianjur pun tidak luput dari sasaran kritik AMCPD-Pemilu 2019 karena dinilai kurang responsif terhadap pelaporan dan temuan pelanggaran Pemilu. Salah satunya adalah kasus dugaan keterlibatan ASN yang tidak netral.
“Kami AMCPD-Pemilu 2019, mendesak untuk dilaksanakannya Pemilu ulang akibat dari dugaan begitu banyaknya kecurangan yang dilakukan secara masif,” pungkasnya.
Kontributor:Â Â Ruslan Ependi
Editor:Â Â Bardal