CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Bawaslu Kabupaten Cianjur menggelar sidang cepat pelanggaran administratif dengan pihak terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, belum lama ini. Perkara tersebut merupakan limpahan dari Bawaslu Jabar menyusul pelaporan aduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD).
“Kami menerima limpahan perkara dari Bawaslu Jabar untuk melaksanakan sidang cepat pada perkara tersebut,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, Kamis (15/5/2019).
Putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019 dengan acara cepat bernomor register 002/LP/PL/ADM/Kab/13.15/V/2019 tanggal 11 Mei 2019. Putusannya, pihak terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administratif pemilu.
Koordinator AMPD Galih Widyaswara mengancam akan melaporkan temuannya itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Galih menganggap laporannya ke Bawaslu percuma karena tidak ada tindakan hukum apapun.
“Putusan dari Bawaslu Cianjur tersebut paling-paling berujung pada perbaikan dari apa yang diadukan. Sementara hukumannya tidak ada. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk diadukan ke DKPP,” kata Galih.
Galih beserta kawan-kawannya merasa yakin akan berbuah hasil yang maksimal kalau mengadukan KPU Cianjur ke DKPP. Hal ini berkaitan dengan akan diperkuatnya bukti-bukti C1 salinan.
“Terutama Dapil 4 untuk pemilihan DPRD kabupaten diduga kuat ada penggelembungan suara cqleg Partai Golkar atas nama Jumiati. Dalam C1 TPS kosong tapi dalam DA1 ada angka 36,” tutup Galih.