Berani Pungut Biaya Pendaftaran, Panitia Pilkades Bakal Kena Sanksi Pidana

KANTOR Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi di Jalan Jend. Sudirman, Jajaway, Palabuhanratu. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mengultimatum Panitia Pilkades tak mengutip biaya pendaftaran bagi calon kepada desa. Jika ada panitia yang memungut biaya, harus bersiap dengan sanksi administrasi maupun pidana.

“Biaya pendaftaran calon kades gratis karena sudah ditanggung pemerintah. Jika ada yang melakukannya, bersiap menghadapi sanksi administrasi maupun pidana,” tegas Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa (Adpemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Dedi Kusnadi, ditemui di kantor barunya di Jalan Jenderal Sudirman, Jajaway, Palabuhanratu, Selasa (7/5/2019).

Pemkab Sukabumi sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp80 juta per desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini. Anggaran itu dialokasikan dari APBD Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA   HUT Bhayangkara ke-77 Momentum Menjaga Kondusivitas Wilayah Jelang Pemilu 2024

“Tahun ini Pilkades serentak akan digelar di 240 desa. Pelaksanaannya menyusul banyak para kepala desa yang sudah habis masa jabatannya. Sesuai rencana, Pilkades akan digelar November mendatang,” jelas Dedi.

Usai Idul Fitri 1440 Hijriyah, tahapannya sudah memasuki pembentukan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Sukabumi. Pembentukannya akan digelar di aula Setda Kabupaten Sukabumi sekaligus ekspose terkait tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades dari mulai pendaftaran calon kades, tes tertulis, tes kesehatan, serta tes urine.

Setelah pembentukan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Sukabumi, sambung Dedi, selanjutnya dibentuk panitia tingkat desa di masing-masing desa yang akan menggelar Pilkades.

Add New Playlist