CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cianjur mengalami banyak perubahan. Sejatinya, perubahan itu berdampak terhadap terbukanya peluang bagi pengusaha lokal pemilik perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konstruksi.
Namun kenyataannya berbanding terbalik. Sejumlah pengusaha mengaku perubahan itu tak berdampak apa-apa.
Salah satunya dialami CV Baruna Jaya pada lelang proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pasirkuda bernilai hampir Rp10 miliar. CV tersebut telah melakukan penawaran terkecil, namun harus gigit jari karena panitia pada Bagian Barang dan Jasa mengalihkan pemenangnya ke CV Qotruduna dengan penawaran senilai Rp8.287.897.068.
“Padahal penawaran kami lebih kecil, yakni sebesar Rp8.144.8232.894,38,” ujar perwakilan CV Baruna Jaya, Ade Jubardi, kepada magnetindonesia.co, Senin (27/5/2019).
Padahal aturannya, perusahaan yang menawar lebih kecil adalah pemenang lelang. Lalu setelah diverifikasi dan semua tidak ada masalah, baru diumumkan pemenangnya.
“Kami sudah membuat proses sanggahan. Namun sampai saat ini belum juga ada jawaban dari pihak Barjas,” kata dia.
Kepala Bagian Barjas Kabupaten Cianjur, Yudi Ferdiana, mengatakan selain nilai, perusahaan pun dituntut untuk melengkapi berkas isian mengenai satuan harga bahan.
“Namun bila merasa dirugikan, silakan membuat bantahan. Bila ada keteledoran kerja dari anak buah saya, maka bisa diganti saja,” terang Yudi.
Untuk persoalan bantahan yang dilayangkan CV Baruna Jaya, Yudi menilai hal itu sudah biasa terjadi dan akan ditanggapi. Walaupun nilai penawarannya lebih kecil, tapi jika tidak melengkapi persyaratan isian satuan material misalnya, tetap tidak bisa dimenangkan.