SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pascapelaksanaan Pemilu 2019, DPRD Kabupaten Sukabumi menggenjot berbagai program kerja yang sempat tersendat.
Kali ini DPRD menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat. Paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, di Kompleks Perkantoran Jajaway, Jalan Jenderal Sudirman, Palabuhanratu, Senin (6/5/2019).
“Hari ini kami lanjutkan rapat paripurna yang sebelumnya sempat ditunda karena berbarengan dengan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019. Agendanya penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai dua raperda,” kata Ketua DPRD Kabupaten Agus Mulyadi.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menilai ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat perlu diimbangi ketersediaan lahan, termasuk memiliki kesesuaian ruang berdasarkan RTRW.
“Jadi, dalam Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang kami ajukan telah diatur ketentuan mengenai perumahan dengan hunian berimbang,” jelas Marwan.
Terkait Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, pembangunan pasar baru dan/atau revitalisasi pasar rakyat perlu terarah dan berkeadilan agar lebih proporsional dalam melakukan transaksi perekonomian dan distribusi barang.
“Raperda ini bertujuan mewujudkan pasar rakyat yang tertib, aman, bersih, dan nyaman untuk pembeli maupun penjual setiap melakukan transaksi perdagangan barang/jasa,” ungkapnya.