SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Anselmus Dacosta (49), warga Flores, Nusa Tenggara Timur, yang diciduk karena mengaku-ngaku anggota TNI, memiliki kasus lain. Ia mengaku bisa merekrut masyarakat yang ingin menjadi anggota TNI namun dengan imbalan sejumlah uang kisaran Rp75 juta hingga Rp100 juta.
“Ke mana-mana pelaku ini ngakunya anggota TNI. Sehingga hampir setiap hari mengenakan seragam TNI. Ini digunakan juga pelaku mencari korban yang berminat mendaftar masuk TNI. Pelaku mengaku bisa mengusahakan masuk TNI, tapi korbannya harus menyerahkan sejumlah uang,” jelas Komandan Pos TNI AL Palabuhanratu, Kapten Maman Badruzaman, kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Pelaku mengaku aksinya itu dilakukan sejak 5 tahun lalu. Seragam TNI yang dimilikinya dibeli seharga Rp300 ribu dari Pasar Senen, Jakarta.
“Pelaku menyalahgunakan atribut TNI untuk mencari keuntungan. Selain mengaku bisa membantu masuk menjadi calon prajurit TNI, kata Maman, pelaku juga menjual jasa sebagai penagih utang (debt collector) dan mengurusi jual-beli tanah sengketa.
“Selama ini pelaku tinggal bersama istrinya warga Kampung/Desa Cikaret, Kecamatan Gunungbatu, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka sudah dikaruniai dua orang anak,” sebutnya.
Kontributor:Â Anugrah
Editor:Â Eddy Surya Wijaya