SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kepala Desa Pasir Suren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, EJ, diduga menilap uang kontrak sewa tanah desa dari perusahaan operator seluler. Pasalnya, warga setempat mengendus uang sewa tersebut diduga tak dimasukkan ke kas desa.
“Mestinya pendapatan dari aset desa itu diketahui masyarakat. Selama ini terkesan tidak ada transparansi. Kalau kepala desa yang dulu selalu terbuka dengan segala bentuk pendapatan,” kata salah seorang perangkat desa setempat yang identitasnya minta dirahasiakan, Rabu (26/6/2019).
Tanah aset milik desa itu sudah sejak lama disewakan dalam jangka waktu tertentu kepada perusahaan operator selular untuk lokasi pembangunan tower. Pada Maret 2019, jangka waktu kontrak penggunaan tanah aset desa itu telah habis.
Pihak perusahaan pun telah memperpanjang kontrak penggunaan tanah aset Desa Pasir Suren. Nominal kontrak tersebut sebesar Rp440 juta dalam jangka waktu 10 tahun dan dibayar tunai langsung kepada EJ sebagai kepala desa.
“Hampir seluruh masyarakat di Desa Pasir Suren kecewa dengan kepemimpinan kepala desa sekarang karena tidak terbuka,” jelasnya.
Masyarakat menduga uang hasil sewa aset tanah desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, hampir setiap tahun Desa Pasir Suren selalu menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan desa tidak punya uang kas sebagai dana talangan pembayaran PBB. Sementara uang untuk menutupi kurang bayar PBB itu didapat dari hasil pinjaman.
“Daripada pinjam uang sana-sini, mending sebagian uang hasil menyewakan tanah itu dijadikan dana talangan membayar tunggakan PBB. Saya sering mengusulkan agar uang dari hasil menyewakan tanah dikelola desa dan menjadi aset desa. Tetapi saran saya tidak didengar. Jujur saja saya sangat kecewa. Mungkin kepala desa punya pandangan lain. Sampai saat ini saya tidak tahu uang itu digunakan apa sama kepala desa,” bebernya.