Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Prihatin Ada Dua Oknum Kades Terjerat Hukum

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi (kiri) bersama Bupati Sukabumi, Marwan Hamami (tengah) dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. Dok Foto Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Vonis pidana Majelis Hakim PN Tipikor Bandung yang menjerat dua oknum kepala desa karena diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Saya prihatin dengan kejadian itu. Harus jadi cermin bagi kepala desa lainnya. Manfaatkan Dana Desa dan ADD untuk kepentingan pembangunan wilayah, bukan masuk ke kantong pribadi,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, Kamis (20/6/2019).

Karena itu, Agus yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi ini, mengajak elemen masyarakat agar pro aktif memantau pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa di masing-masing desa. Bantuan keuangan itu harus bisa dirasakan masyarakat.

“Pemerintah daerah juga harus ikut mengawasi. Terus lakukan bimbingan teknis kepada para kepala desa agar paham juklak dan juknis penggunaan ADD dan DD,” ujarnya.

BACA JUGA   Perubahan APBD 2023 Diprioritaskan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemkab Sukabumi

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis masing-masing 4,5 tahun terhadap dua terdakwa oknum kepala desa dari Kabupaten Sukabumi. Keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Kedua terdakwa yang divonis yakni Kepala Desa Cibuntu Kecamatan Simpenan, Yosef Lesmana, dan Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi.

Selain diganjar vonis 4 tahun 6 bulan, Yosef Lesman diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Yosef juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp551.049.731 sebagai kerugian negara.

Apabila terdakwa tak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA   Ini Tanggapan DPRD Kabupaten Sukabumi Soal Perpanjangan PPKM yang Ditetapkan Pemerintah

Sedangkan Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi, yang juga divonis 4 tahun 6 bulan, diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp636 juta. Jika tak memiliki harta benda diganti dengan pidana selama dua tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. (adv)

Reporter: Kemal Vasha
Editor: Sulaeman

Add New Playlist